Ada beberapa cara pemilih DKI
Jakarta untuk cek apakah Anda *TERDAFTAR* dalam Daftar Pemilih Sementara.
- Cek nama Anda di papan pengumuman di kantor Kelurahan Anda.
- Cek (klik disini) dengan memasukkan NIK Anda.
Hayooo dicek!
Jika belum terdaftar maka silakan
datang langsung mendatangi PPS petugas kami di kantor Kelurahan dari 10 s.d 19
November 2016
© Copyright 2016, KPU Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar